Bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di berbagai negara tujuan, Rabu 10 Mei 2026.
Perjanjian Penempatan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M.
Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan pentingnya menjaga keamanan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri. Para CPMI diimbau untuk membuat salinan atau fotokopi seluruh dokumen penting sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen.
Selain itu, CPMI juga diingatkan untuk memahami secara seksama isi Perjanjian Kerja sebelum keberangkatan, termasuk hak dan kewajiban pekerja, besaran gaji, jam kerja, waktu istirahat, serta berbagai ketentuan lain yang tercantum dalam kontrak kerja.
"Kami juga mengingatkan agar seluruh CPMI telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) serta memahami perlindungan yang diberikan oleh perusahaan di negara penempatan. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri," ujar Putu Arimbawa.
Lebih lanjut, para CPMI diminta untuk mencatat dan menyimpan alamat serta nomor telepon Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Selain itu, alamat dan kontak agen penempatan juga perlu diketahui oleh keluarga sebagai langkah antisipasi apabila terjadi permasalahan, termasuk potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun kondisi darurat lainnya.
Kepala Dinas juga mengingatkan pentingnya kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja, budaya, serta tempat tinggal di negara penempatan agar proses bekerja dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, menyampaikan pesan kepada para CPMI agar selalu berhati-hati selama bekerja di luar negeri dan senantiasa berkoordinasi dengan agen penempatan terkait pelaksanaan kontrak kerja.
Beliau juga mengimbau agar CPMI tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dari perusahaan atau tempat kerja lain sebelum masa kontrak kerja berakhir. Kepatuhan terhadap kontrak kerja yang telah disepakati menjadi salah satu kunci keberhasilan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh CPMI asal Kabupaten Buleleng dapat bekerja secara aman, legal, terlindungi, serta mampu membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan daerah.