Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Perkuat Kesiapan Bekerja di Luar Negeri, Empat CPMI Terima Perjanjian Penempatan

Admin disnakertransesdm | 02 Juli 2026 | 1021 kali

Kamis (2/7/2026), Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM tersebut diserahkan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos.

Dalam arahannya, Nyoman Arsiani, S.Sos. mengingatkan para CPMI agar senantiasa menjaga keamanan dokumen pribadi, meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas, serta memahami isi Perjanjian Kerja sebelum berangkat ke luar negeri. Perjanjian Kerja memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipahami sebagai bekal untuk menciptakan hubungan kerja yang aman dan sesuai ketentuan.

Selain itu, para CPMI juga diimbau untuk memahami budaya dan kebiasaan kerja di negara tujuan serta menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebagai langkah antisipasi apabila menghadapi situasi darurat. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh CPMI dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta menjadi pekerja migran yang kompeten dan mampu mengharumkan nama Indonesia di negara penempatan.