Kamis, 25 September 2025 dengan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini di hadiri Penata Layanan Operasional I Gede Angga Aditya Diamus mewakili Operator PPID Wayan Gede Suwardana.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Kominfosanti Ketut Suwarmawan, SSTP., MM berharap Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng mampu memberikan pemahaman yang sama terkait Informasi Publik (DIK/DIP), Kepala Dinas Kominfosanti juga mengajak untuk berkomitmen pada transparansi terhadap Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) guna memperlancar informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini di buka langsung Kepala Dinas Kominfosanti.
Selanjutnya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang Narasumbernya dari Komisi Informasi Provinsi Bali dengan tema " Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Dikecualikan" dipaparkan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H yang dimana memaparkan terkait Dasar Hukum, teknis pemaparan Keterbukaan Informasi, serta menjelaskan bagaimana yang disebut informasi terbuka dan infomasi yang dikecualikan dan juga memberikan studi kasus yang pernah ada di Komisi Informasi Provinsi Bali.
Turut hadir pula, Sekretaris OPD dan staf yang menangani PPID.