Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, Dewa Putu Suharyadi Arya, S.E., M.M., Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Gede Budiadnyana, S.Sos., serta staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, menghadiri kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang diselenggarakan di Balai Banjar Bulakan, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.
Kegiatan reses ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Dewa Komang Yudi, Perbekel Desa Tembok, Dewa Ketut Wily Asmawan, S.E., masyarakat Desa Tembok yang bekerja di perusahaan sekitar wilayah tersebut, serta perwakilan dari beberapa perusahaan, di antaranya Kirana Hotel, Prima Larvae Bali, Prima Larvae, Pointciana Resort, dan Octovus Villa.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng memberikan sosialisasi dan informasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya mengenai hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), serta pelaksanaan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Buleleng.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak Dinas Tenaga Kerja yang berlangsung interaktif dan konstruktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, guna memperkuat sinergi dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif di wilayah Kabupaten Buleleng.