Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnaker Buleleng Dorong Perusahaan Beri Ruang Bagi Penyandang Disabilitas.

Admin disnakertransesdm | 16 Oktober 2025 | 272 kali


Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Plt, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, yang di wakili Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Nyoman Arsiani, S.Sos., bersama staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, melaksanakan kunjungan ke beberapa perusahaan dalam rangka sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1% dari total tenaga kerja, dengan tetap memperhatikan keterampilan yang dimiliki serta kebutuhan industri.

Salah satu perusahaan yang dikunjungi, Eddie Arta, memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dengan merencanakan perekrutan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai bidang dan kompetensi yang relevan.

Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran perusahaan-perusahaan di Kabupaten Buleleng semakin meningkat dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan semangat pemerataan kesempatan kerja.