Hari Jumat, 25 September 2026 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pentanakertrans dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) mengadakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 8 (delapan) calon CPMI yang akan berangkat ke luar negeri, yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan ini dilakukan dilakukan oleh Pengantar Kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Komang Suardana, S.H.
Dalam arahannya Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H memberikan pemahaman kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja isi kontrak kerja, serta kebiasaan dan budaya kerja di negara penempatan. Para CPMI diberikan penjelasan mengenai pentingnya mematuhi SOP yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja. SOP menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari guna menjaga kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta hubungan profesional dengan pemberi kerja.
Kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas, mengingat pentingnya kelengkapan dokumen bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, hingga permasalahan hukum yang sering dialami pekerja migran nonprosedural.
Perjanjian Kerja dinilai menjadi salah satu hal terpenting yang wajib dimiliki oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat ke luar negeri. Perjanjian kerja tidak hanya berisi kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga memuat hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami secara jelas oleh setiap CPMI. Hak CPMI umumnya meliputi gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja dan Kewajiban CPMI antara lain menaati aturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta mematuhi hukum negara tempat bekerja. CPMI juga diwajibkan menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di himbau untuk memahami kebiasaan dan budaya tempat kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja di luar negeri. Pemahaman budaya dinilai penting untuk membantu CPMI beradaptasi, menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. Perbedaan budaya, bahasa, dan kebiasaan kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Oleh sebab itu, CPMI perlu mengikuti pembekalan mengenai etika kerja, cara berkomunikasi, hingga aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.
Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, hingga kasus perdagangan orang.
Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman mengenai aturan kerja yang telah diberikan selama masa pelatihan dan pengarahan, para CPMI diharapkan mampu bekerja dengan baik, meraih kesuksesan, dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.