Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng

Admin disnakertransesdm | 11 Mei 2026 | 1141 kali

Senin, 11 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Perjanjian Penempatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M., mewakili Kepala Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, para calon CPMI diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri, termasuk penjelasan mengenai sistem pembayaran upah serta perlindungan tenaga kerja.

Sebelum keberangkatan, para CPMI juga telah mengikuti pelatihan dan pembekalan kerja sebagai persiapan menghadapi dunia kerja di luar negeri. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, kemampuan kerja, serta pemahaman terhadap aturan dan budaya kerja sehingga para peserta dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan mampu menjaga nama baik daerah maupun negara.

Melalui penyerahan Perjanjian Penempatan ini, diharapkan para calon pekerja memiliki pemahaman yang jelas terkait proses penempatan kerja sehingga dapat meminimalisir risiko penipuan maupun kesalahpahaman selama bekerja di luar negeri. Dalam dokumen Perjanjian Penempatan tercantum secara rinci mengenai hak dan kewajiban calon pekerja, biaya penempatan, serta informasi terkait pekerjaan yang akan dijalani.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga mengimbau seluruh calon CPMI agar membaca dan memahami isi dokumen Perjanjian Penempatan (PP) secara cermat dan teliti sebelum menandatangani dokumen tersebut, sehingga seluruh proses penempatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.