Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Resmikan Izin Operasional Empat LPK, Kadisnakertrans ESDM Buleleng Ingatkan Lembaga Tetap Taat Regulasi.

Admin disnakertransesdm | 22 Juli 2026 | 1456 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan standar mutu lembaga pendidikan vokasi swasta yang beroperasi di wilayahnya. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyerahan secara langsung dokumen izin operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja. Penyerahan dokumen legalitas resmi ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Adapun empat lembaga yang secara resmi menerima dokumen izin operasional tersebut meliputi LPK Swiss College International, LPK Permata Bali College, LPK Bali Pacifica International, serta LPK Omna International College Singaraja. Penyerahan izin ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memberikan legalitas hukum yang sah bagi pengelola LPK dalam menjalankan kegiatan pelatihan kerja di Buleleng, menjamin perlindungan hak-hak para peserta didik, serta memastikan bahwa seluruh program vokasi swasta yang berjalan telah memenuhi standar kualifikasi serta mutu pendidikan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam pengarahannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng memberikan penekanan tegas kepada seluruh pimpinan lembaga yang baru menerima izin agar senantiasa konsisten berada di jalur regulasi yang berlaku dan tidak sekali-kali melakukan pelanggaran atau penyelewengan dalam operasionalnya. Pihak lembaga diimbau untuk segera menuntaskan proses administrasi dengan mendaftarkan LPK masing-masing pada sistem Layanan Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan hingga memperoleh Nomor Identifikasi Vokasi atau Vocational Identification Number (VIN). Selain itu, lembaga pelatihan dipesankan untuk aktif bergabung dalam keanggotaan Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Indonesia (HILLSI) serta wajib menggunakan istilah-istilah tata kelola yang baku dan sesuai dengan aturan kelembagaan pelatihan kerja. Melalui penyerahan izin dan pembinaan langsung ini, Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng berharap LPK di Buleleng mampu menjadi wadah pencetak SDM terampil, profesional, dan berdaya saing tinggi tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum.