Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, harmonis, serta berlandaskan kepastian hukum di seluruh sektor usaha dan pendidikan vokasi. Wujud nyata penguatan hubungan industrial tersebut ditunjukkan melalui penerimaan kunjungan konsultasi dari perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Amisewaka yang berlokasi di Desa Les, Kecamatan Tejakula. Rapat konsultasi yang berlangsung hangat dan interaktif ini digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, dengan didampingi oleh Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial serta jajaran staf teknis terkait.
Kegiatan konsultasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman komprehensif, pendampingan teknis, serta fasilitasi penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Melalui agenda ini, pemerintah daerah bertujuan membantu lembaga dalam merumuskan hak dan kewajiban antara pihak pengelola dan tenaga kerja secara berimbang, mencegah timbulnya potensi perselisihan hubungan industrial di masa depan, serta memastikan tersedianya payung hukum yang kuat bagi perlindungan kesejahteraan pekerja di lingkungan LPKS Amisewaka.
Dalam sesi diskusi, tim teknis Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial bersama Mediator membedah poin demi poin draf rancangan Peraturan Perusahaan yang diajukan. Pembahasan mencakup penataan syarat-syarat kerja, pengutamaan norma keselamatan dan kesehatan kerja, mekanisme pengupahan, hingga prosedur penyelesaian masalah internal lembaga. Pihak dinas memberikan arahan agar dokumen Peraturan Perusahaan yang disusun tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif semata, melainkan benar-benar dijadikan instrumen operasional yang mewujudkan keadilan, kenyamanan, dan produktivitas kerja yang tinggi.
Pihak pengelola LPKS Amisewaka menyambut baik pendampingan aktif dan respons cepat yang diberikan oleh jajaran Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng. Melalui fasilitasi konsultasi ini, diharapkan penyusunan Peraturan Perusahaan LPKS Amisewaka dapat segera dirampungkan, disahkan, dan diterapkan secara konsisten. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjadi contoh positif bagi lembaga maupun perusahaan lain di Buleleng dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan harmonis demi kemajuan bersama.