Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Ikuti Konsultasi Publik Rancangan Revisi Permenaker Nomor 28 Tahun 2014

Admin disnakertransesdm | 30 Juli 2026 | 66 kali

Kamis, 30 Juli 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial Gede Budiadnyana S.Sos, mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dipimpin oleh Datun Kuswandari, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta diikuti oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia, perwakilan perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap rancangan revisi Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta memberikan kepastian hukum dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas pelayanan di bidang hubungan industrial demi terciptanya hubungan kerja yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.