Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Penyerahan Perjanjian Penempatan, Wujud Perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Admin disnakertransesdm | 31 Juli 2026 | 121 kali

  • Jumat, 31 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) kembali melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

  • Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H. kepada para CPMI sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pembekalan sebelum keberangkatan. Dalam kesempatan tersebut, CPMI diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan serta keamanan dokumen menjadi hal yang sangat penting guna mengurangi risiko penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

  • Selain itu, para CPMI diberikan pemahaman mengenai pentingnya Perjanjian Kerja sebagai dokumen yang wajib dimiliki sebelum berangkat ke negara penempatan. Perjanjian kerja memuat hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami oleh setiap pekerja. Hak pekerja meliputi penerimaan gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak memperoleh perlakuan yang aman dan manusiawi. Sementara itu, kewajiban pekerja meliputi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, menaati peraturan perusahaan, mematuhi hukum negara tujuan, serta menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.

  • Dalam pembekalan tersebut, CPMI juga dihimbau untuk memahami budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap perbedaan budaya dan tata cara berkomunikasi diharapkan dapat membantu para pekerja migran beradaptasi dengan lingkungan kerja, membangun hubungan yang harmonis dengan pemberi kerja, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahpahaman selama bekerja.

  • Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi darurat, seluruh CPMI juga diingatkan agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Nomor tersebut sangat penting apabila menghadapi situasi seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan perlindungan dan pendampingan dari pemerintah Indonesia.

  • Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembekalan yang optimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara prosedural, aman, serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.