Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

10 CPMI Buleleng Terima Perjanjian Penempatan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Admin disnakertransesdm | 17 September 2026 | 65 kali

Hari Kamis, 17 September 2026 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pentanakertrans dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) mengadakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 10 (sepuluh) calon CPMI yang akan berangkat ke luar negeri, yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan ini dilakukan dilakukan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gede Geriadana Putra, SH.M.M

Para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)  menerima dokumen Penempatan (PP) setelah seluruh persyaratan administrasi dan proses verifikasi dinyatakan lengkap. Penyerahan PP menjadi salah satu tahapan penting sebelum CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)  diberangkatkan ke negara tujuan kerja melalui mekanisme yang resmi dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gede Geriadana Putra, SH.M.M juga memberikan arahan kepada para CPMI mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, pentingnya menjaga nama baik Indonesia di luar negeri, serta mematuhi aturan yang berlaku di negara penempatan. Selain itu, CPMI diimbau untuk selalu menjaga komunikasi dengan keluarga, perusahaan penempatan, dan perwakilan pemerintah Indonesia apabila menghadapi kendala selama bekerja.

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di himbau untuk memahami kebiasaan dan budaya tempat kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja di luar negeri. Pemahaman budaya dinilai penting untuk membantu CPMI beradaptasi, menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. Perbedaan budaya, bahasa, dan kebiasaan kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Oleh sebab itu, CPMI perlu mengikuti pembekalan mengenai etika kerja, cara berkomunikasi, hingga aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.

Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, hingga kasus perdagangan orang

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri diimbau untuk terlebih dahulu menghubungi pihak terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah tersebut penting guna memastikan proses perpanjangan berjalan sesuai prosedur dan tetap mendapatkan perlindungan hukum. Pekerja migran sebaiknya berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi,  maupun instansi terkait sebelum menyetujui perpanjangan kontrak dengan pemberi kerja. Hal ini dilakukan agar pekerja memahami isi kontrak baru, termasuk besaran gaji, jam kerja, fasilitas, serta hak dan kewajiban lainnya selama masa kerja tambahan di negara tujuan.

Kegiatan penyerahan Penempatan (PP) berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari para CPMI, diharapkan seluruh CPMI dapat berangkat bekerja secara prosedural, memperoleh perlindungan yang optimal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.