Senin, 3 Agustus 2026 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pentanakertrans dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) mengadakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada calon CPMI yang akan berangkat ke luar negeri, yang bertempat di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penyerahan ini dilakukan dilakukan oleh Pengantar Kerja Ahli Muda Nyoman Arsiani, S.Sos., kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas, mengingat pentingnya kelengkapan dokumen bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, hingga permasalahan hukum yang sering dialami pekerja migran nonprosedural.
Perjanjian Kerja dinilai menjadi salah satu hal terpenting yang wajib dimiliki oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat ke luar negeri. Perjanjian kerja tidak hanya berisi kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga memuat hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami secara jelas oleh setiap CPMI. Hak CPMI umumnya meliputi gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja dan Kewajiban CPMI antara lain menaati aturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta mematuhi hukum negara tempat bekerja. CPMI juga diwajibkan menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di himbau untuk memahami kebiasaan dan budaya tempat kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja di luar negeri. Pemahaman budaya dinilai penting untuk membantu CPMI beradaptasi, menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. Perbedaan budaya, bahasa, dan kebiasaan kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Oleh sebab itu, CPMI perlu mengikuti pembekalan mengenai etika kerja, cara berkomunikasi, hingga aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.
Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, hingga kasus perdagangan orang.