Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Menuju Penempatan yang Aman, CPMI Buleleng Dibekali Pemahaman Dokumen, Hak, dan Budaya Kerja

Admin disnakertransesdm | 17 Juli 2026 | 209 kali

Singaraja, Jumat, 17 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) kembali melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM ini diserahkan langsung oleh Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H.

Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap CPMI berangkat secara prosedural, memiliki dokumen yang lengkap, serta memahami hak dan kewajibannya sebelum memasuki dunia kerja di negara penempatan. Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi dan data identitas di tengah meningkatnya kasus penipuan digital serta penyalahgunaan dokumen yang kerap menyasar calon pekerja migran.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang wajib dipahami oleh setiap CPMI. Dokumen tersebut memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan perlindungan, serta ketentuan lain yang menjadi dasar hubungan kerja selama berada di luar negeri. Dengan memahami isi perjanjian secara menyeluruh, diharapkan CPMI dapat bekerja dengan aman serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum maupun perselisihan hubungan kerja.

Selain itu, para CPMI diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami budaya, kebiasaan, serta etika kerja di negara tujuan. Kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja yang baru menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja. Pemahaman mengenai aturan sosial, cara berkomunikasi, serta budaya setempat diharapkan mampu meminimalkan terjadinya kesalahpahaman selama bekerja.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi darurat, CPMI juga diingatkan agar menyimpan nomor kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat, seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan lain yang memerlukan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pembinaan, perlindungan, dan pendampingan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman, legal, dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Buleleng yang siap bersaing di pasar kerja internasional.