Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Rapat Koordinasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral bersama Beberapa LPK di Kab. Buleleng Terkait Perizinan OSS.

Admin disnakertransesdm | 24 Agustus 2026 | 9 kali

Senin, 24 Agustus 2026 — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Kabupaten Buleleng.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng ini membahas perizinan Lembaga Pelatihan Kerja melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, didampingi oleh staf, serta dihadiri oleh perwakilan dari 13 LPK yang ada di Kabupaten Buleleng. Rapat menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan LPK dalam menyamakan pemahaman terkait ketentuan serta proses perizinan melalui sistem OSS.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan, kelengkapan persyaratan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh LPK dalam memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh LPK di Kabupaten Buleleng dapat memahami dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pelatihan kerja dapat berjalan secara tertib, legal, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng dengan LPK dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan serta pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng.