Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Penyerahan Perjanjian Penempatan kepada 12 Calon Pekerja Migran Indonesia

Admin disnakertransesdm | 06 Mei 2026 | 1121 kali

Rabu, 6 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans dan ESDM sebagai bagian dari upaya memastikan proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Dinas, Nyoman Suarjana, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Kepala Dinas, didampingi oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM I Gede Geriadana Putra, SH., MM, serta Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos. dan I Komang Suardana, SH.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Perjanjian Penempatan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perlindungan bagi calon pekerja sebelum diberangkatkan. Dokumen ini memuat secara rinci hak dan kewajiban CPMI, biaya penempatan, serta informasi terkait pekerjaan yang akan dijalani di negara tujuan.

Melalui penyerahan ini, para CPMI diharapkan dapat memiliki pemahaman yang jelas terkait proses kerja ke luar negeri, sehingga mampu meminimalisir risiko penipuan maupun kesalahpahaman. Seluruh calon pekerja juga diimbau untuk membaca dan memahami isi perjanjian secara cermat sebelum menandatangani, termasuk mencermati negara tujuan, jenis pekerjaan, serta kondisi kerja yang akan dihadapi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penempatan pekerja migran berlangsung secara aman, legal, dan terarah, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.