Jumat, 10 Juli 2026 Disnakertrans dan ESDM melalui Bidang Pentanakertrans dan ESDM mengadakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada calon CPMI yang akan berangkat ke luar negeri, yang bertempat di Ruang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Penyerahan ini dilakukan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos.,
Dalam rangka mempersiapkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan penempatan, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) yang disertai dengan pemberian arahan dan pembekalan kepada seluruh CPMI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para CPMI memahami hak dan kewajiban mereka sebelum memulai pekerjaan di luar negeri.
Pada kesempatan tersebut, Perjanjian Penempatan (PP) diserahkan kepada masing-masing CPMI sebagai dokumen resmi yang memuat ketentuan mengenai penempatan kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta informasi penting terkait hubungan kerja di negara tujuan. Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pemahaman CPMI terhadap proses penempatan yang akan dijalani.
Selain penyerahan PP, para CPMI juga menerima arahan mengenai situasi dan kondisi bekerja di luar negeri. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menaati peraturan di negara tujuan, menghormati budaya dan kebiasaan setempat, menjaga disiplin serta etos kerja, dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi kerja maupun pihak terkait.
CPMI juga diingatkan untuk senantiasa menjaga nama baik dengan menunjukkan sikap profesional, jujur, bertanggung jawab, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Dalam menghadapi berbagai tantangan selama bekerja di luar negeri, para CPMI diimbau agar tidak ragu untuk berkomunikasi dengan perusahaan penempatan maupun Perwakilan Republik Indonesia apabila mengalami kendala atau membutuhkan bantuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh CPMI dapat berangkat dengan kesiapan yang lebih baik, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu bekerja secara aman, produktif, dan profesional di negara tujuan. Pembekalan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penempatan pekerja migran Indonesia yang berkualitas, terlindungi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.