Kamis, 16 Juli 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM ini dilaksanakan oleh Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H.
Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap CPMI memahami hak, kewajiban, serta prosedur penempatan secara aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut, CPMI juga diingatkan untuk selalu menjaga keamanan dokumen pribadi dan tidak memberikan data identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat masih maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan dokumen yang dapat merugikan pekerja migran. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko penipuan, perdagangan orang (TPPO), maupun berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.
Selain itu, Pengantar Kerja memberikan pemahaman mengenai pentingnya Perjanjian Kerja sebagai dokumen yang wajib dimiliki sebelum keberangkatan. Perjanjian Kerja memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, serta ruang lingkup pekerjaan yang harus dipahami oleh setiap CPMI. Hak pekerja meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang layak dan manusiawi selama bekerja. Sementara itu, kewajiban pekerja antara lain melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi peraturan perusahaan, menaati hukum negara penempatan, serta menjaga disiplin, etika kerja, dan profesionalisme.
Dalam pembekalan tersebut, CPMI juga dihimbau untuk mempelajari budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja. Pemahaman terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan lingkungan kerja akan membantu proses adaptasi, memperlancar komunikasi dengan pemberi kerja, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahpahaman selama masa penempatan.
Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat, setiap CPMI juga diingatkan agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Nomor tersebut sangat penting apabila terjadi kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan dan perlindungan dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar berangkat secara prosedural, memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kesiapan mental, administrasi, dan pengetahuan yang memadai sehingga dapat bekerja secara aman, produktif, dan terlindungi di negara penempatan.