Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Sinergi Disnakertrans dan BPJS Kesehatan Wujudkan Kepatuhan Jaminan Kesehatan Pekerja

Admin disnakertransesdm | 14 Juli 2026 | 1132 kali

Singaraja, Selasa, 14 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Gede Budiadnyana, S.Sos. melaksanakan kegiatan pendampingan bersama BPJS Kesehatan kepada badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan sekaligus menghimbau badan usaha agar segera memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan bersama Disnakertrans dan ESDM memberikan penjelasan mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran iuran sebagai bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin keberlangsungan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi administratif maupun ketentuan lain yang dapat dikenakan apabila badan usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng turut berperan memberikan pembinaan dan edukasi kepada badan usaha terkait kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan dan kepatuhan dalam program jaminan sosial. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Diharapkan melalui pendampingan ini, badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja tetap terjamin serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan.