Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Kadis Nakertrans ESDM Hadiri Rakor Pembahasan PKS dan Pendelegasian Wewenang di MPP Buleleng

Admin disnakertransesdm | 18 Februari 2026 | 206 kali

Rabu, 18 Februari 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, SE., M.Si., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng.

Rapat koordinasi membahas penyusunan dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Selain itu, rapat juga membahas terkait data jenis perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien di Kabupaten Buleleng.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terwujud sinkronisasi kewenangan serta kejelasan mekanisme pelayanan antar perangkat daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan perizinan dan nonperizinan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel di Mal Pelayanan Publik.

Usai mengikuti rapat, Kadis Nakertrans ESDM menyempatkan diri meninjau langsung pelayanan Disnakertrans ESDM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan ketenagakerjaan dan ESDM di MPP.