Selasa, 4 Agustus 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan pendataan dan pembinaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pengantar Kerja, I Komang Suardana, S.H.
Pendataan dan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan tenaga kerja asing telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melakukan verifikasi data, petugas juga memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait pemenuhan kewajiban administrasi ketenagakerjaan, perizinan, serta dokumen keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Keberadaan tenaga kerja asing diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan melalui transfer pengetahuan, peningkatan kompetensi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja asing tidak hanya mendukung operasional perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi pengembangan tenaga kerja Indonesia.
Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, mendorong terlaksananya alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
Melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan penggunaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi daerah, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.