Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS (bagian 3)

Admin disnakertransesdm | 30 Juni 2026 | 161 kali

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS


Mengatasi masih banyaknya pekerja formal yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga memerlukan peningkatan kesadaran, perbaikan sistem, serta kolaborasi antarinstansi. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan jumlah peserta, melainkan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional dan adil.

Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja. Masih terdapat perusahaan yang memahami BPJS hanya sebagai kewajiban administratif dan tambahan biaya usaha. Padahal jaminan sosial merupakan investasi dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Pekerja yang merasa terlindungi cenderung memiliki loyalitas dan produktivitas yang lebih baik. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh kepastian ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian pekerja, atau klaim jaminan lainnya karena sebagian besar beban telah ditanggung melalui mekanisme jaminan sosial.

Sosialisasi juga perlu menyasar pekerja. Banyak pekerja belum memahami manfaat program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebagian hanya melihat adanya potongan iuran tanpa memahami manfaat jangka panjang yang akan diterima. Ketika kesadaran pekerja meningkat, mereka akan lebih aktif menanyakan dan memperjuangkan hak kepesertaan BPJS kepada perusahaan.

Selanjutnya, diperlukan penguatan integrasi data antarinstansi. Saat ini pemerintah memiliki berbagai sumber data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pekerja formal yang masih tercatat sebagai peserta PBI. Data kependudukan, perpajakan, perizinan usaha, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga data ketenagakerjaan daerah dapat diintegrasikan untuk mendeteksi ketidaksesuaian status kepesertaan. Dengan dukungan teknologi informasi, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Validasi dan pemutakhiran data peserta PBI juga menjadi langkah penting. Pemerintah pusat maupun daerah perlu secara berkala melakukan pencocokan data untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak. Ketika ditemukan peserta PBI yang telah bekerja secara formal, status kepesertaannya perlu dialihkan ke segmen PPU sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, bantuan pemerintah dapat kembali difokuskan kepada masyarakat miskin dan rentan.

Pengawasan ketenagakerjaan juga perlu terus diperkuat. Bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi untuk memastikan kepatuhan dan memberikan pembinaan kepada perusahaan. Pendekatan persuasif sering kali lebih efektif pada tahap awal, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang masih menghadapi keterbatasan pemahaman. Namun bagi perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, penegakan hukum tetap harus dilakukan agar tercipta rasa keadilan dan efek jera.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya ini. Sebagai pihak yang sering kali menanggung beban pembiayaan peserta PBI daerah, pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa pekerja formal tidak lagi menjadi tanggungan APBD. Melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi ketenagakerjaan, dan perangkat daerah terkait, dapat dilakukan identifikasi perusahaan yang belum patuh sekaligus pembinaan secara berkelanjutan.

Peran asosiasi pengusaha dan organisasi dunia usaha juga tidak kalah penting. Kepatuhan terhadap program jaminan sosial perlu dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan yang memenuhi hak-hak pekerja akan memiliki citra yang lebih baik di mata masyarakat, investor, dan calon tenaga kerja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan itu sendiri.

Selain itu, perlu dibangun kesadaran bahwa jaminan sosial bukan hanya urusan individu pekerja dan perusahaan, melainkan instrumen pembangunan nasional. Negara-negara yang memiliki sistem perlindungan sosial kuat umumnya mampu menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik karena masyarakat terlindungi dari berbagai risiko kehidupan. Ketika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat, konsumsi rumah tangga lebih stabil, dan risiko kemiskinan akibat guncangan ekonomi dapat ditekan.

Pada akhirnya, keberadaan pekerja formal yang masih terdaftar sebagai peserta PBI menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Kondisi tersebut bukan hanya persoalan administrasi kepesertaan, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran bantuan sosial, perlindungan tenaga kerja, dan penggunaan anggaran publik yang efektif.

Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran sesuai kewenangannya. Perusahaan harus menjalankan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja perlu memahami dan memperjuangkan haknya atas perlindungan sosial. Pemerintah dan BPJS harus terus memperkuat pengawasan, pembinaan, serta integrasi data. Dengan kolaborasi tersebut, beban pembiayaan jaminan sosial dapat ditempatkan pada pihak yang semestinya bertanggung jawab, sementara bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, tujuan besar sistem jaminan sosial nasional, yaitu memberikan perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, dapat diwujudkan secara lebih optimal. Bukan hanya demi kepentingan pekerja hari ini, tetapi juga untuk menciptakan fondasi kesejahteraan yang lebih kuat bagi generasi mendatang.