Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS (bagian 1)

Admin disnakertransesdm | 30 Juni 2026 | 154 kali

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS

 

Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ketenagakerjaan modern. Melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja maupun setelahnya. Di Indonesia, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial bukan hanya bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.

Dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) merupakan salah satu segmen kepesertaan utama. Segmen ini mencakup pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan segmen PPU sebagian besar ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian lainnya dipotong dari gaji pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, terdapat segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan ekonomi. Kehadiran segmen PBI merupakan bentuk perlindungan sosial negara terhadap kelompok rentan yang membutuhkan bantuan.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pekerja yang sebenarnya telah bekerja dan memperoleh penghasilan tetap, tetapi masih tercatat sebagai peserta PBI. Bahkan tidak sedikit yang bekerja pada perusahaan yang seharusnya mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan segmen PPU. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena beban pembiayaan yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pekerja justru masih ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara maupun daerah.

Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada ketidaktepatan sasaran program bantuan sosial, tetapi juga berpotensi mengurangi kapasitas pemerintah dalam membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Setiap pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta PBI padahal telah memiliki hubungan kerja formal berarti terdapat alokasi anggaran publik yang tidak digunakan sesuai tujuan awal program. Dalam jumlah kecil mungkin dampaknya tidak terlalu terlihat, namun jika terjadi secara masif, beban keuangan pemerintah menjadi cukup signifikan.

Selain persoalan anggaran, kondisi ini juga menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan yang telah patuh menjalankan kewajibannya. Perusahaan yang tertib membayar iuran BPJS harus mengeluarkan biaya tambahan sebagai bagian dari tanggung jawab ketenagakerjaan. Sementara perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya memperoleh keuntungan biaya operasional yang lebih rendah, meskipun dilakukan dengan mengabaikan kewajiban hukum. Situasi semacam ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa masih ada perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Padahal manfaat yang diperoleh pekerja sangat besar dan ketentuan hukumnya juga sudah jelas. Untuk memahami persoalan tersebut, perlu dilihat berbagai faktor yang melatarbelakanginya, baik dari sisi ekonomi, administrasi, pengetahuan, hingga pengawasan.

Salah satu alasan yang paling sering ditemukan adalah pertimbangan biaya. Sebagian perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kondisi keuangan terbatas, masih memandang iuran BPJS sebagai tambahan beban usaha. Ketika perusahaan menghadapi tekanan pasar, persaingan yang ketat, atau penurunan pendapatan, kewajiban pembayaran iuran sering kali dianggap sebagai biaya yang dapat ditunda atau dihindari. Padahal dalam perspektif jangka panjang, perlindungan sosial justru dapat meningkatkan produktivitas dan stabilitas hubungan kerja.

Selain faktor biaya, masih terdapat perusahaan yang memiliki pemahaman terbatas mengenai ketentuan kepesertaan BPJS. Sebagian pelaku usaha beranggapan bahwa pekerja yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan melalui jalur PBI tidak perlu lagi didaftarkan sebagai peserta PPU. Padahal ketika seseorang telah bekerja dan menerima upah, status kepesertaannya seharusnya disesuaikan dengan kondisi aktual sehingga kewajiban iuran beralih kepada perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan lainnya adalah masih adanya praktik hubungan kerja yang tidak tercatat secara formal. Beberapa perusahaan mempekerjakan tenaga kerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, tidak melaporkan jumlah pekerja yang sebenarnya, atau menggunakan pola kerja informal untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Kondisi ini menyebabkan sebagian pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang semestinya menjadi hak mereka.

Pada bagian berikutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai berbagai faktor lain yang menyebabkan perusahaan enggan mendaftarkan pekerja ke BPJS, dampaknya terhadap pemerintah dan pekerja, serta berbagai strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.