MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS
Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan
dan kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan
ketenagakerjaan modern. Melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
pekerja memperoleh perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama
masa kerja maupun setelahnya. Di Indonesia, kewajiban mendaftarkan pekerja
dalam program jaminan sosial bukan hanya bentuk kepedulian perusahaan terhadap
kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga merupakan amanat peraturan
perundang-undangan yang harus dipatuhi.
Dalam penyelenggaraan BPJS
Kesehatan, pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) merupakan salah satu
segmen kepesertaan utama. Segmen ini mencakup pekerja yang menerima gaji atau
upah dari pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah. Iuran BPJS
Kesehatan segmen PPU sebagian besar ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian
lainnya dipotong dari gaji pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara
itu, pada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya
dalam program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP) sesuai persyaratan yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat segmen
Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya
dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini
ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan akses
layanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan ekonomi. Kehadiran segmen PBI
merupakan bentuk perlindungan sosial negara terhadap kelompok rentan yang
membutuhkan bantuan.
Namun dalam praktiknya, masih
ditemukan pekerja yang sebenarnya telah bekerja dan memperoleh penghasilan
tetap, tetapi masih tercatat sebagai peserta PBI. Bahkan tidak sedikit yang
bekerja pada perusahaan yang seharusnya mendaftarkan mereka sebagai peserta
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan segmen PPU. Kondisi ini menimbulkan
persoalan karena beban pembiayaan yang semestinya menjadi tanggung jawab
perusahaan dan pekerja justru masih ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran
negara maupun daerah.
Fenomena tersebut tidak hanya
berdampak pada ketidaktepatan sasaran program bantuan sosial, tetapi juga
berpotensi mengurangi kapasitas pemerintah dalam membantu masyarakat yang
benar-benar membutuhkan. Setiap pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta
PBI padahal telah memiliki hubungan kerja formal berarti terdapat alokasi
anggaran publik yang tidak digunakan sesuai tujuan awal program. Dalam jumlah
kecil mungkin dampaknya tidak terlalu terlihat, namun jika terjadi secara
masif, beban keuangan pemerintah menjadi cukup signifikan.
Selain persoalan anggaran, kondisi
ini juga menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan yang telah patuh menjalankan
kewajibannya. Perusahaan yang tertib membayar iuran BPJS harus mengeluarkan
biaya tambahan sebagai bagian dari tanggung jawab ketenagakerjaan. Sementara
perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya memperoleh keuntungan biaya
operasional yang lebih rendah, meskipun dilakukan dengan mengabaikan kewajiban
hukum. Situasi semacam ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pertanyaan yang kemudian muncul
adalah mengapa masih ada perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Padahal manfaat yang diperoleh pekerja
sangat besar dan ketentuan hukumnya juga sudah jelas. Untuk memahami persoalan
tersebut, perlu dilihat berbagai faktor yang melatarbelakanginya, baik dari
sisi ekonomi, administrasi, pengetahuan, hingga pengawasan.
Salah satu alasan yang paling sering
ditemukan adalah pertimbangan biaya. Sebagian perusahaan, terutama usaha mikro,
kecil, dan menengah yang memiliki kondisi keuangan terbatas, masih memandang
iuran BPJS sebagai tambahan beban usaha. Ketika perusahaan menghadapi tekanan
pasar, persaingan yang ketat, atau penurunan pendapatan, kewajiban pembayaran
iuran sering kali dianggap sebagai biaya yang dapat ditunda atau dihindari.
Padahal dalam perspektif jangka panjang, perlindungan sosial justru dapat
meningkatkan produktivitas dan stabilitas hubungan kerja.
Selain faktor biaya, masih terdapat
perusahaan yang memiliki pemahaman terbatas mengenai ketentuan kepesertaan
BPJS. Sebagian pelaku usaha beranggapan bahwa pekerja yang sudah memiliki kartu
BPJS Kesehatan melalui jalur PBI tidak perlu lagi didaftarkan sebagai peserta
PPU. Padahal ketika seseorang telah bekerja dan menerima upah, status
kepesertaannya seharusnya disesuaikan dengan kondisi aktual sehingga kewajiban
iuran beralih kepada perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lainnya adalah masih
adanya praktik hubungan kerja yang tidak tercatat secara formal. Beberapa
perusahaan mempekerjakan tenaga kerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, tidak
melaporkan jumlah pekerja yang sebenarnya, atau menggunakan pola kerja informal
untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Kondisi ini menyebabkan sebagian
pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memperoleh perlindungan jaminan
sosial yang semestinya menjadi hak mereka.
Pada bagian berikutnya akan dibahas
lebih lanjut mengenai berbagai faktor lain yang menyebabkan perusahaan enggan
mendaftarkan pekerja ke BPJS, dampaknya terhadap pemerintah dan pekerja, serta
berbagai strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan
dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.