Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

URGENSI PERDA PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BULELENG: ANTARA KEWENANGAN DAERAH DAN RISIKO TUMPANG TINDIH REGULASI

Admin disnakertransesdm | 25 Juni 2026 | 1124 kali

 Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng, yang saat ini sedang disusun, merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di tingkat daerah. Di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompleks, mulai dari ketimpangan tenaga kerja, perubahan struktur ekonomi, hingga tantangan kualitas sumber daya manusia, pemerintah daerah membutuhkan instrumen kebijakan yang lebih operasional dan kontekstual. Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi alat kerja yang mampu menjembatani kebijakan nasional dengan kondisi riil ketenagakerjaan di Buleleng.


Urgensi perda ini dapat dilihat dari kondisi nyata di lapangan. Kabupaten Buleleng menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti kesenjangan antara kebutuhan dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja lokal, rendahnya minat generasi muda pada sektor-sektor tertentu seperti pertanian, serta tingginya mobilitas tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri. Di sisi lain, masih terdapat pengangguran terbuka yang perlu ditangani melalui kebijakan yang lebih terarah. Dalam konteks ini, perda dibutuhkan untuk memperkuat perencanaan tenaga kerja daerah, meningkatkan kualitas pelatihan, serta memperluas kesempatan kerja berbasis potensi lokal.


Meskipun demikian, muncul pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di tingkat nasional. Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri telah mengatur banyak aspek ketenagakerjaan secara rinci, termasuk hubungan kerja, pengupahan, dan mekanisme PHK. Oleh karena itu, perda tidak boleh masuk ke ranah normatif yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena hal tersebut dapat menimbulkan duplikasi aturan dan ketidakharmonisan regulasi.


Namun demikian, ruang kewenangan daerah tetap terbuka luas dalam aspek implementatif. Perda dapat berperan dalam mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional, seperti sistem informasi pasar kerja daerah, penguatan Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, fasilitasi penempatan tenaga kerja lokal, serta pengembangan mekanisme mediasi hubungan industrial di tingkat kabupaten. Dengan demikian, perda tidak bersifat menggantikan regulasi nasional, tetapi melengkapi dan memperkuat pelaksanaannya di daerah.


Dari sisi substansi, perda penyelenggaraan ketenagakerjaan idealnya memuat beberapa komponen utama. Pertama, perencanaan tenaga kerja daerah yang berbasis data dan kebutuhan sektor unggulan. Kedua, penguatan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Ketiga, peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan yang link and match dengan dunia usaha. Keempat, perluasan kesempatan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja lokal. Kelima, penguatan hubungan industrial yang lebih preventif dan responsif terhadap potensi konflik ketenagakerjaan.


Selain itu, perda juga perlu memberikan perhatian pada isu perlindungan tenaga kerja migran asal daerah serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini menjadi penting mengingat mobilitas tenaga kerja dari Buleleng ke luar daerah maupun luar negeri cukup tinggi. Perda dapat menjadi dasar penguatan edukasi, pendampingan, dan pengawasan agar proses migrasi kerja berlangsung secara aman, legal, dan bermartabat.

Kesimpulannya, perda penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng tetap memiliki urgensi yang kuat sepanjang disusun dengan prinsip kehati-hatian normatif. Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah atau mengulang pengaturan dari tingkat pusat, melainkan untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Dengan desain yang tepat, perda justru menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di Buleleng.