Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS (bagian 2)

Admin disnakertransesdm | 30 Juni 2026 | 129 kali

MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS

 

Selain faktor biaya dan keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih belum optimal. Permasalahan ini bersifat kompleks karena melibatkan aspek ekonomi, budaya organisasi, pengawasan, hingga kesadaran pekerja itu sendiri.

Salah satu faktor yang cukup dominan adalah anggapan bahwa risiko ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang jarang terjadi. Sebagian pengusaha merasa pekerjanya berada dalam kondisi aman sehingga tidak terlalu membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Padahal risiko kecelakaan kerja, kematian, sakit, maupun pemutusan hubungan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi. Ketika risiko tersebut benar-benar terjadi, perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS justru berpotensi menanggung beban yang jauh lebih besar dibandingkan biaya iuran yang selama ini dihindari.

Di beberapa sektor usaha juga masih ditemukan praktik tingginya tingkat pergantian tenaga kerja (turnover). Perusahaan yang sering merekrut dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat terkadang menganggap proses pendaftaran BPJS sebagai pekerjaan administratif tambahan yang merepotkan. Akibatnya, pekerja kontrak, pekerja harian, atau pekerja dengan masa kerja pendek sering kali tidak segera didaftarkan, meskipun secara hukum mereka tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Faktor pengawasan juga memiliki pengaruh yang cukup besar. Luasnya wilayah pengawasan ketenagakerjaan dan banyaknya jumlah perusahaan menyebabkan tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi secara cepat. Sebagian perusahaan memanfaatkan kondisi tersebut dengan menunda pendaftaran pekerja atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya. Ada pula perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja lebih sedikit dari kondisi sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pembayaran iuran.

Permasalahan lain yang sering luput dari perhatian adalah rendahnya kesadaran sebagian pekerja mengenai hak-haknya. Tidak sedikit pekerja yang menganggap kepesertaan BPJS sebagai sesuatu yang tidak terlalu penting selama masih sehat dan mampu bekerja. Bahkan ada yang merasa tidak perlu meminta perusahaan mendaftarkannya karena telah terdaftar sebagai peserta PBI atau peserta mandiri. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan kontrol dari pekerja terhadap kepatuhan perusahaan menjadi lemah.

Di beberapa daerah, masih ditemukan pekerja yang sengaja mempertahankan status PBI meskipun telah bekerja. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran akan adanya pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan hingga anggapan bahwa menjadi peserta PBI lebih menguntungkan karena seluruh iuran ditanggung pemerintah. Padahal kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial karena bantuan pemerintah semestinya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Dampak dari ketidakpatuhan perusahaan ini sangat luas. Dari sisi pekerja, mereka kehilangan perlindungan yang sangat penting. Ketika mengalami kecelakaan kerja, pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berisiko menanggung sendiri biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan selama masa pemulihan. Begitu pula ketika memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja, mereka tidak memperoleh manfaat yang seharusnya tersedia melalui program jaminan sosial.

Dari sisi keluarga pekerja, ketiadaan perlindungan jaminan sosial dapat meningkatkan kerentanan ekonomi. Satu kejadian kecelakaan kerja atau sakit berat dapat menguras tabungan keluarga bahkan mendorong mereka jatuh ke dalam kemiskinan. Dalam konteks inilah jaminan sosial sebenarnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial dan ekonomi.

Bagi pemerintah, keberadaan pekerja aktif yang masih tercatat sebagai peserta PBI menimbulkan persoalan ketepatan sasaran anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu justru ikut membiayai kelompok masyarakat yang telah memiliki sumber penghasilan. Jika jumlahnya besar, maka anggaran yang tersedia untuk memperluas perlindungan bagi kelompok rentan menjadi berkurang.

Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan yang sama. Banyak daerah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membiayai peserta PBI daerah demi mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC). Namun ketika pekerja formal masih masuk dalam daftar penerima bantuan iuran, efisiensi penggunaan anggaran menjadi kurang optimal. Dana yang semestinya dapat digunakan untuk program pembangunan lainnya akhirnya terserap untuk membiayai kepesertaan yang sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Dalam perspektif yang lebih luas, ketidakpatuhan terhadap kepesertaan BPJS juga dapat menghambat pembangunan sistem jaminan sosial nasional. Semakin banyak pekerja formal yang tidak terdaftar, semakin besar pula kesenjangan perlindungan sosial di masyarakat. Padahal tujuan utama sistem jaminan sosial adalah memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak tanpa memandang jenis pekerjaan maupun tingkat penghasilannya.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi kepesertaan. Di baliknya terdapat isu keadilan sosial, keberlanjutan anggaran publik, perlindungan tenaga kerja, dan kepatuhan hukum yang saling berkaitan. Penyelesaiannya memerlukan sinergi antara pemerintah, BPJS, perusahaan, pekerja, serikat pekerja, serta masyarakat secara umum.

Pada bagian berikutnya akan dibahas berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, memastikan pekerja formal keluar dari segmen PBI, serta mewujudkan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.