MENGAPA PERUSAHAAN ENGGAN MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS
Selain faktor biaya dan keterbatasan
pemahaman terhadap regulasi, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan
kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan masih belum optimal. Permasalahan ini bersifat kompleks karena
melibatkan aspek ekonomi, budaya organisasi, pengawasan, hingga kesadaran
pekerja itu sendiri.
Salah satu faktor yang cukup dominan
adalah anggapan bahwa risiko ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang jarang
terjadi. Sebagian pengusaha merasa pekerjanya berada dalam kondisi aman
sehingga tidak terlalu membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Padahal risiko
kecelakaan kerja, kematian, sakit, maupun pemutusan hubungan kerja dapat
terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi. Ketika risiko tersebut benar-benar
terjadi, perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS
justru berpotensi menanggung beban yang jauh lebih besar dibandingkan biaya
iuran yang selama ini dihindari.
Di beberapa sektor usaha juga masih
ditemukan praktik tingginya tingkat pergantian tenaga kerja (turnover).
Perusahaan yang sering merekrut dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat
terkadang menganggap proses pendaftaran BPJS sebagai pekerjaan administratif
tambahan yang merepotkan. Akibatnya, pekerja kontrak, pekerja harian, atau
pekerja dengan masa kerja pendek sering kali tidak segera didaftarkan, meskipun
secara hukum mereka tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Faktor pengawasan juga memiliki
pengaruh yang cukup besar. Luasnya wilayah pengawasan ketenagakerjaan dan
banyaknya jumlah perusahaan menyebabkan tidak semua pelanggaran dapat
terdeteksi secara cepat. Sebagian perusahaan memanfaatkan kondisi tersebut dengan
menunda pendaftaran pekerja atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.
Ada pula perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja lebih sedikit dari kondisi
sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pembayaran iuran.
Permasalahan lain yang sering luput
dari perhatian adalah rendahnya kesadaran sebagian pekerja mengenai hak-haknya.
Tidak sedikit pekerja yang menganggap kepesertaan BPJS sebagai sesuatu yang
tidak terlalu penting selama masih sehat dan mampu bekerja. Bahkan ada yang
merasa tidak perlu meminta perusahaan mendaftarkannya karena telah terdaftar
sebagai peserta PBI atau peserta mandiri. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan
kontrol dari pekerja terhadap kepatuhan perusahaan menjadi lemah.
Di beberapa daerah, masih ditemukan
pekerja yang sengaja mempertahankan status PBI meskipun telah bekerja.
Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran akan adanya pemotongan gaji untuk
iuran BPJS Kesehatan hingga anggapan bahwa menjadi peserta PBI lebih menguntungkan
karena seluruh iuran ditanggung pemerintah. Padahal kondisi tersebut
bertentangan dengan prinsip keadilan sosial karena bantuan pemerintah
semestinya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Dampak dari ketidakpatuhan
perusahaan ini sangat luas. Dari sisi pekerja, mereka kehilangan perlindungan
yang sangat penting. Ketika mengalami kecelakaan kerja, pekerja yang tidak
terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berisiko menanggung sendiri biaya pengobatan
atau kehilangan penghasilan selama masa pemulihan. Begitu pula ketika memasuki
usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja, mereka tidak memperoleh
manfaat yang seharusnya tersedia melalui program jaminan sosial.
Dari sisi keluarga pekerja,
ketiadaan perlindungan jaminan sosial dapat meningkatkan kerentanan ekonomi.
Satu kejadian kecelakaan kerja atau sakit berat dapat menguras tabungan
keluarga bahkan mendorong mereka jatuh ke dalam kemiskinan. Dalam konteks inilah
jaminan sosial sebenarnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang
mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial dan ekonomi.
Bagi pemerintah, keberadaan pekerja
aktif yang masih tercatat sebagai peserta PBI menimbulkan persoalan ketepatan
sasaran anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat
miskin dan tidak mampu justru ikut membiayai kelompok masyarakat yang telah
memiliki sumber penghasilan. Jika jumlahnya besar, maka anggaran yang tersedia
untuk memperluas perlindungan bagi kelompok rentan menjadi berkurang.
Pemerintah daerah juga menghadapi
tantangan yang sama. Banyak daerah mengalokasikan anggaran yang cukup besar
untuk membiayai peserta PBI daerah demi mencapai cakupan kesehatan semesta
(Universal Health Coverage/UHC). Namun ketika pekerja formal masih masuk dalam
daftar penerima bantuan iuran, efisiensi penggunaan anggaran menjadi kurang
optimal. Dana yang semestinya dapat digunakan untuk program pembangunan lainnya
akhirnya terserap untuk membiayai kepesertaan yang sebenarnya sudah menjadi
tanggung jawab pemberi kerja.
Dalam perspektif yang lebih luas,
ketidakpatuhan terhadap kepesertaan BPJS juga dapat menghambat pembangunan
sistem jaminan sosial nasional. Semakin banyak pekerja formal yang tidak
terdaftar, semakin besar pula kesenjangan perlindungan sosial di masyarakat.
Padahal tujuan utama sistem jaminan sosial adalah memastikan setiap pekerja
memperoleh perlindungan yang layak tanpa memandang jenis pekerjaan maupun
tingkat penghasilannya.
Karena itu, persoalan ini tidak
dapat dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi kepesertaan. Di
baliknya terdapat isu keadilan sosial, keberlanjutan anggaran publik,
perlindungan tenaga kerja, dan kepatuhan hukum yang saling berkaitan. Penyelesaiannya
memerlukan sinergi antara pemerintah, BPJS, perusahaan, pekerja, serikat
pekerja, serta masyarakat secara umum.
Pada bagian berikutnya akan dibahas
berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kepatuhan perusahaan, memastikan pekerja formal keluar dari segmen PBI, serta
mewujudkan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.