Singaraja, Senin (4/5/2026) — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar rapat penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng yang beralamat di Jl. Ngurah Rai No. 72, Singaraja.
Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, BPKAD, SPSI, Pengawas Ketenagakerjaan, APINDO, BPJS Ketenagakerjaan, unsur akademisi, serta undangan terkait lainnya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewa Putu Suharyadi Arta, S.E., M.M, yang hadir bersama Mediator Ahli Pertama, Gede Budiadnyana, S.Sos.
Agenda utama rapat adalah membahas penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah serta perumusan Ranperda Ketenagakerjaan yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan saat ini.
Dalam pembahasan, Kabid Hubungan Industrial yang mewakili Kepala Dinas menekankan pentingnya kejelasan pengaturan terkait status pekerja, baik pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja alih daya (outsourcing). Kejelasan ini dinilai sangat penting guna memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Selain itu, forum rapat juga menjadi wadah diskusi dan penyelarasan berbagai perspektif dari pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi dalam merumuskan regulasi daerah yang tidak hanya berpihak pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Buleleng dapat memiliki regulasi ketenagakerjaan yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dunia kerja ke depan.