Selasa, 19 Mei 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa S.E., M.Si hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bertempat di Puri Saron Baruna Beach Cottages.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gede Kusuma Putra serta Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal. Kehadiran para narasumber bersama unsur pemerintah, dan instansi terkait menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pencegahan TPPO dan TPPM di Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparannya, Kadisnakertrans ESDM menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius terhadap harkat dan martabat manusia yang dilakukan melalui proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman hingga eksploitasi korban dengan berbagai cara seperti ancaman, penipuan, kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan maupun jeratan utang. Sementara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lebih mengarah pada tindakan membawa atau membantu seseorang masuk maupun keluar negara secara ilegal demi keuntungan pelaku.
Beliau juga memaparkan berbagai bentuk TPPO yang saat ini marak terjadi, di antaranya eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, pengantin pesanan, perdagangan organ tubuh, eksploitasi domestik hingga pemaksaan aktivitas ilegal seperti kurir narkoba dan penipuan online. Selain itu, modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari tawaran pekerjaan bergaji tinggi, perekrutan melalui media sosial, janji beasiswa, pernikahan, hingga penggunaan agen tenaga kerja ilegal.
Menurutnya, faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya pemahaman hukum, serta tingginya keinginan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas menjadi penyebab masyarakat rentan menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Kadisnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Selain upaya pencegahan, Putu Arimbawa juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus TPPO dan TPPM, baik melalui penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, perlindungan pekerja migran, hingga pendampingan korban secara hukum maupun psikologis.
FGD ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari P3MI, siswa Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, (LPKS) dan instansi terkait Pada akhir sesi FGD ini juga di isi dengan interaksi tanya jawab terkait berbagai permasalahan PMI, Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia.