Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Gelar Rapat Koordinasi, Disnakertrans ESDM Buleleng Batasi Kewenangan LPK Terkait Penempatan Luar Negeri.

Admin disnakertransesdm | 09 Juli 2026 | 259 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem pendidikan vokasi swasta guna melindungi hak-hak masyarakat dari praktik pendidikan dan penempatan kerja yang menyalahi aturan. Langkah pembinaan intensif ini diwujudkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja. Pertemuan strategis ini digelar di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini menghadirkan secara khusus para pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang menyelenggarakan program pelatihan di bidang Spa Therapist dan Hospitality di wilayah Kabupaten Buleleng. Kehadiran para pengelola lembaga ini menjadi ruang komunikasi langsung untuk menyamakan persepsi terkait koridor hukum operasional lembaga pelatihan.

Secara mendasar, kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi kinerja tata kelola LPKS, mengurai berbagai kendala teknis yang dihadapi pengelola di lapangan, serta menegaskan kembali batasan kewenangan lembaga pelatihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melalui agenda ini, pemerintah daerah bertujuan memurnikan kembali fungsi LPK sebagai wadah pencetak keterampilan, sekaligus menutup celah terjadinya praktik penempatan tenaga kerja nonprosedural atau ilegal yang berkedok program pelatihan, khususnya untuk peluang kerja ke luar negeri.

Dalam jalannya pertemuan, Kepala Dinas bersama tim teknis membedah berbagai permasalahan operasional LPKS sekaligus menelurkan sejumlah poin keputusan penting yang wajib ditaati. Pemerintah daerah menekankan dengan keras agar seluruh LPKS memfokuskan seluruh energinya pada aspek pelaksanaan pelatihan dan peningkatan mutu kompetensi peserta didik. Proses penempatan kerja ke luar negeri ditegaskan bukan merupakan ranah tanggung jawab maupun kewenangan LPK. Oleh karena itu, LPK dilarang keras menahan dokumen-dokumen pribadi milik peserta pelatihan agar seluruh berkas tersebut dapat diproses secara legal oleh instansi atau agensi resmi yang memiliki izin penempatan sah.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut disampaikan imbauan tegas agar LPK menghindari segala bentuk praktik perekrutan yang menyimpang dari ketentuan baku ketenagakerjaan, terutama yang mengarah pada penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ke depan, Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) akan turun langsung melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para peserta pelatihan yang berminat mengikuti proses penempatan luar negeri. Regulasi nasional telah mengatur bahwa penempatan PMI hanya boleh dieksekusi oleh lembaga yang mengantongi izin resmi perundangan, sehingga LPK sama sekali tidak diperkenankan melakukan penempatan secara mandiri atau langsung.

Sebagai penutup arahan yang krusial, pihak dinas memberikan peringatan keras bahwa tindakan penahanan ijazah asli milik peserta pelatihan oleh pihak LPK sangat dilarang dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun serta dengan alasan apa pun. Melalui ketegasan dalam rapat koordinasi ini, Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng berharap industri pelatihan kerja di bidang Spa dan Hospitality dapat tumbuh secara sehat, bersih, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan para pencari kerja lokal Buleleng.