Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Ikuti Webinar Penguatan Perlindungan PMI Melalui Edukasi Peran LPK

Admin disnakertransesdm | 21 Mei 2026 | 535 kali

Kamis, 21 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng yang diwakili Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos mengikuti Webinar Zoom bertempat di Ruang Pentanakertrans terkait Permohonan Dukungan Kampanye Migran Aman melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sesi I dengan tema “Penguatan Perlindungan PMI melalui Edukasi Peran LPK dan Skema Penempatan Resmi”.

Kegiatan webinar dibuka oleh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Muhammad Iqbal. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pelatihan kerja, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan PMI yang aman dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum ini difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap sistem penempatan PMI yang aman, legal, dan prosedural. Pada sesi pertama, narasumber memaparkan peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam mendukung skema penempatan resmi bagi calon pekerja migran Indonesia.

Peserta yang terdiri dari calon pekerja migran dan unsur terkait diberikan pemahaman mengenai alur penempatan PMI yang benar, mulai dari pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, hingga proses penyaluran melalui perusahaan penempatan yang legal dan terdaftar resmi. Selain itu, disampaikan pula pentingnya memilih LPK yang memiliki izin resmi agar calon PMI memperoleh pembekalan keterampilan, disiplin kerja, serta pemahaman budaya kerja negara tujuan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa keberadaan LPK memiliki peranan penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di luar negeri. Dengan pelatihan yang terstruktur dan sesuai standar, diharapkan risiko permasalahan ketenagakerjaan di negara penempatan dapat diminimalkan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada calon pekerja migran, aparatur terkait, dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan PMI sejak tahap awal proses penempatan. Selain meningkatkan kesadaran terhadap prosedur penempatan resmi, kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap praktik penempatan nonprosedural atau ilegal yang dapat merugikan calon pekerja migran dari sisi hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah, LPK, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.