Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Delapan CPMI Buleleng Terima Perjanjian Penempatan, Disnakertrans ESDM Tekankan Pentingnya Bekerja Secara Prosedural dan Aman

Admin disnakertransesdm | 23 Juni 2026 | 1615 kali

Singaraja, 23 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 8 (delapan) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan pembekalan dan arahan kepada para CPMI terkait pentingnya kelengkapan dokumen serta pemahaman terhadap seluruh proses penempatan secara prosedural.

Dalam arahannya, Kabid Pentanakertrans dan ESDM menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai risiko seperti penipuan, perdagangan orang (TPPO), hingga permasalahan hukum yang kerap menimpa pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, para CPMI juga diingatkan mengenai pentingnya memahami isi Perjanjian Kerja yang telah disepakati dengan pemberi kerja. Perjanjian kerja merupakan dokumen yang memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak selama masa penempatan. Hak pekerja meliputi gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, perlindungan kerja, jaminan kesehatan, dan perlakuan yang layak selama bekerja. Sementara itu, kewajiban pekerja antara lain melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi peraturan perusahaan, serta menaati hukum dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

Tidak hanya aspek administratif dan hukum, para CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali budaya, kebiasaan, dan lingkungan kerja di negara penempatan. Pemahaman terhadap budaya kerja dan sosial setempat dinilai sangat penting untuk membantu proses adaptasi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan pemberi kerja dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, para CPMI juga dihimbau untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Informasi kontak tersebut sangat penting sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan lainnya selama berada di luar negeri.

Lebih lanjut, Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng mengingatkan agar pekerja migran yang nantinya akan melakukan perpanjangan kontrak kerja selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses perpanjangan kontrak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. Dengan berkonsultasi terlebih dahulu, pekerja dapat memahami secara menyeluruh isi kontrak baru, termasuk besaran gaji, jam kerja, fasilitas, serta hak dan kewajiban lainnya selama masa kerja tambahan.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat, serta menjadi duta bangsa yang mampu mengharumkan nama Indonesia di negara penempatan.