Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Arsiani memberikan arahan dan edukasi kepada para CPMI agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Para CPMI diingatkan untuk menjaga seluruh dokumen penting dengan baik karena dokumen tersebut merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Selain itu, para CPMI diberikan pemahaman mengenai pentingnya Perjanjian Kerja sebagai dasar hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Perjanjian kerja memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang harus dipahami secara menyeluruh sebelum keberangkatan. Hak pekerja meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang aman dan manusiawi selama bekerja. Sementara itu, CPMI juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, menaati peraturan perusahaan, mematuhi hukum negara tujuan, serta menjaga disiplin dan etika kerja.
Dalam pembekalan tersebut juga disampaikan pentingnya memahami budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Pengetahuan mengenai budaya lokal diharapkan dapat membantu CPMI beradaptasi dengan lingkungan kerja, membangun komunikasi yang baik dengan pemberi kerja, serta meminimalkan terjadinya kesalahpahaman akibat perbedaan budaya maupun bahasa.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja migran, CPMI juga diberikan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM). Para peserta diingatkan untuk mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, maupun penawaran pekerjaan tanpa kontrak resmi. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi karena berpotensi menimbulkan eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya hak-hak pekerja.
Nyoman Arsiani juga mengingatkan agar setiap CPMI menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan sebagai langkah antisipasi apabila menghadapi keadaan darurat, seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan hukum selama bekerja di luar negeri.
Di akhir kegiatan, para CPMI diimbau agar selalu berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi pemerintah terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, memahami isi kontrak baru secara menyeluruh, serta tetap memperoleh perlindungan hukum selama masa bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen meningkatkan perlindungan, pembinaan, dan kualitas pelayanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara prosedural, aman, serta memiliki daya saing di tingkat internasional.