Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Bekali CPMI Sebelum Berangkat, Disnakertrans dan ESDM Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan dan Perkuat Edukasi Perlindungan

Admin disnakertransesdm | 29 Juni 2026 | 1212 kali

Singaraja, 29 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan penyerahan 3 (tiga) berkas Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM sebagai bagian dari upaya memastikan setiap CPMI berangkat secara prosedural serta memperoleh perlindungan hukum sebelum bekerja di negara tujuan.

Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan dan keamanan dokumen menjadi salah satu aspek penting untuk meminimalkan risiko penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya Perjanjian Kerja sebagai dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja di luar negeri. Perjanjian kerja memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipahami secara menyeluruh sebelum keberangkatan. Hak pekerja meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang layak dan manusiawi. Sementara itu, kewajiban pekerja antara lain melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, menaati peraturan perusahaan, serta mematuhi hukum yang berlaku di negara penempatan.

Selain itu, CPMI diimbau untuk mempelajari budaya, etika kerja, dan kebiasaan masyarakat di negara tujuan. Pemahaman terhadap budaya lokal dinilai penting agar para pekerja migran mampu beradaptasi dengan baik, menjaga hubungan harmonis dengan pemberi kerja, serta mengurangi potensi terjadinya kesalahpahaman selama bekerja di luar negeri.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga memberikan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM). Para CPMI diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, maupun penawaran pekerjaan tanpa kontrak resmi. Mereka diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi karena dapat berisiko mengalami eksploitasi, kekerasan, maupun kehilangan hak sebagai pekerja.

Dalam pembekalan tersebut, CPMI juga diminta untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan sebagai langkah antisipasi apabila menghadapi kondisi darurat, seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan hukum lainnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng mengingatkan agar setiap pekerja migran yang akan melakukan perpanjangan kontrak kerja selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses perpanjangan kontrak dilakukan sesuai prosedur, sehingga pekerja tetap memperoleh perlindungan hukum serta memahami secara jelas hak dan kewajibannya selama masa kerja tambahan.

Melalui kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat di luar negeri.