Rabu, 24 Juni 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 3 (tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M., didampingi oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos., dan I Komang Suardana, S.H.
Dalam arahannya, Kabid Pentanakertrans dan ESDM menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap seluruh proses penempatan bagi para CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan. Hal tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran sekaligus meminimalisasi risiko penipuan, perdagangan orang, maupun berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Perjanjian Kerja merupakan dokumen penting yang wajib dipahami oleh setiap CPMI. Perjanjian tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai hak, kewajiban, serta tugas dan tanggung jawab pekerja selama masa penempatan. Hak-hak CPMI meliputi penerimaan upah sesuai kontrak kerja, waktu istirahat yang layak, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang aman dan manusiawi selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI mencakup pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, kepatuhan terhadap aturan perusahaan dan hukum negara tujuan, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Selain pemahaman terhadap kontrak kerja, kedisiplinan juga menjadi salah satu aspek utama yang terus ditekankan kepada para CPMI. Sikap disiplin dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menjalankan pekerjaan, membangun kepercayaan pemberi kerja, serta membantu proses adaptasi di lingkungan kerja yang baru.
Para CPMI juga dihimbau untuk mempelajari budaya, kebiasaan, dan tata cara berinteraksi di negara tujuan penempatan. Pemahaman terhadap budaya kerja dan norma sosial setempat sangat penting guna menghindari kesalahpahaman, memperlancar komunikasi, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja maupun lingkungan sekitar.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, para CPMI juga diingatkan untuk mengetahui dan menyimpan informasi penting terkait kontak darurat, termasuk nomor telepon dan alamat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Informasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan apabila menghadapi kendala atau situasi darurat selama bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memastikan setiap Calon Pekerja Migran Indonesia berangkat secara prosedural, memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kesiapan mental dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja secara aman, produktif, dan sukses di luar negeri.