Pada hari Rabu, 22 April 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang bertempat di ruang sidang utama. Agenda rapat kali ini adalah Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, dengan dihadiri oleh Bupati Buleleng, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Staf Ahli DPRD, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta para Direktur Utama BUMD Kabupaten Buleleng. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Pansus I DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Sementara itu, Bupati Buleleng menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2025. Rekomendasi ini menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan ekonomi, serta memastikan program-program prioritas berjalan sesuai dengan visi dan misi daerah.
Tujuan utama dari rapat paripurna ini adalah memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, sekaligus memastikan bahwa kebijakan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Buleleng mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Buleleng.