Buleleng, Selasa, 7 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Pengantar Kerja, Nyoman Arsiani, S.Sos, yang sekaligus memberikan pembekalan kepada para CPMI sebagai bekal sebelum berangkat ke negara tujuan.
Dalam arahannya, Nyoman Arsiani menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam memberikan perlindungan kepada CPMI serta mencegah terjadinya penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami oleh pekerja migran nonprosedural.
Selain itu, para CPMI diingatkan agar memahami isi Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya. Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami oleh setiap CPMI. Hak-hak pekerja meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat yang memadai, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI meliputi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, menaati peraturan perusahaan, mematuhi hukum negara penempatan, serta menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.
Dalam pembekalan tersebut juga disampaikan pentingnya memahami budaya, kebiasaan, dan lingkungan kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap budaya kerja, etika berkomunikasi, serta norma sosial di negara penempatan akan membantu CPMI beradaptasi dengan lebih baik, membangun hubungan kerja yang harmonis, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahpahaman selama bekerja di luar negeri.
Sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, para CPMI juga diimbau untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan sebelum keberangkatan. Nomor kontak tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat, seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan lain yang memerlukan bantuan dan perlindungan dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
Melalui kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pelayanan serta pembekalan yang optimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, sehingga mereka dapat bekerja secara prosedural, aman, terlindungi, dan mampu menjadi tenaga kerja yang profesional serta membawa nama baik Indonesia di negara penempatan.