Singaraja, 9 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng.
Mewakili Kepala Dinas, penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan arahan dan pembekalan kepada para CPMI terkait pentingnya kelengkapan dokumen sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Dalam arahannya, Kabid Pentanakertrans dan ESDM menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap CPMI guna mengurangi risiko penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami oleh pekerja migran nonprosedural.
Beliau juga menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dipahami oleh setiap CPMI sebelum keberangkatan. Perjanjian tersebut tidak hanya berisi kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga mengatur hak, kewajiban, serta tugas yang harus dilaksanakan selama masa kerja di negara tujuan.
Hak-hak CPMI meliputi penerimaan gaji sesuai kontrak, waktu istirahat yang layak, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI antara lain melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, menaati aturan perusahaan, mematuhi hukum negara penempatan, serta menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.
Selain itu, para CPMI juga diimbau untuk mempelajari kebiasaan, budaya, dan lingkungan kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap budaya setempat dinilai sangat penting untuk membantu proses adaptasi, menghindari kesalahpahaman, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, CPMI diharapkan mengikuti berbagai pembekalan terkait etika kerja, komunikasi, dan aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.
Sebagai upaya perlindungan, CPMI juga diminta untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Nomor kontak tersebut dapat digunakan apabila terjadi kondisi darurat, seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan dan perlindungan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng mengingatkan agar CPMI maupun pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri selalu berkoordinasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah ini penting untuk memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan sesuai prosedur, memahami seluruh isi kontrak yang baru, serta menjamin perlindungan hukum bagi pekerja selama menjalani masa kerja tambahan.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pendampingan, perlindungan, serta edukasi kepada CPMI agar dapat bekerja secara aman, legal, dan terlindungi di negara tujuan.