Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan kepada CPMI, Tekankan Kepatuhan Prosedural

Admin disnakertransesdm | 22 Mei 2026 | 423 kali

Jumat, 22 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan langsung oleh Kepala Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M., serta Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Gede Suka Budiaman, S.P., M.A.P.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para CPMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Menurutnya, kelengkapan dokumen dan keberangkatan secara prosedural merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko penipuan, perdagangan orang, hingga berbagai persoalan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, Perjanjian Kerja juga menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dipahami oleh setiap CPMI. Perjanjian kerja tidak hanya berisi kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, namun juga memuat hak, kewajiban, serta tugas yang harus dijalankan selama bekerja di negara tujuan. Hak CPMI meliputi gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak mendapatkan perlakuan yang aman dan manusiawi. Sementara kewajiban CPMI antara lain melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, menaati aturan perusahaan, serta mematuhi hukum negara tempat bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, CPMI juga diimbau agar memahami budaya dan kebiasaan kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap budaya kerja dinilai penting untuk membantu proses adaptasi, menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja, serta menghindari kesalahpahaman selama bekerja di luar negeri. Para CPMI diharapkan mengikuti pembekalan mengenai etika kerja, tata cara komunikasi, hingga aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng turut memberikan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM). CPMI diberikan pemahaman terkait ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, serta penawaran kerja tanpa kontrak resmi. Para CPMI diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bekerja melalui jalur tidak resmi maupun perantara yang tidak memiliki izin.

Selain itu, CPMI juga diimbau untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat ke luar negeri. Langkah tersebut penting sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun kasus perdagangan orang.

Pada akhir kegiatan, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng kembali mengingatkan agar CPMI maupun pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri selalu berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan kontrak tetap berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.