Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan kepada 11 CPMI

Admin disnakertransesdm | 20 Mei 2026 | 405 kali

Rabu, 20 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra S.H., M.M Dari total 11 CPMI penerima Perjanjian Penempatan, sebanyak 10 orang hadir secara langsung menerima dokumen di ruang Kepala Dinas.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi setiap CPMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Kelengkapan dokumen dan keberangkatan secara prosedural dinilai sangat penting guna mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, hingga berbagai permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, CPMI juga diingatkan mengenai pentingnya memahami isi Perjanjian Kerja sebelum keberangkatan. Perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja yang harus dipahami secara jelas oleh setiap CPMI. Hak pekerja migran antara lain memperoleh gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang aman dan manusiawi selama bekerja. Sementara kewajiban CPMI meliputi menaati aturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta mematuhi hukum negara tujuan penempatan.

Dalam kesempatan tersebut, para CPMI juga diberikan pembekalan mengenai pentingnya memahami budaya dan kebiasaan kerja di negara tujuan. Pemahaman budaya kerja dinilai penting untuk membantu proses adaptasi, menjaga komunikasi yang baik dengan pemberi kerja, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis selama berada di luar negeri.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng turut mengingatkan para CPMI mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM). CPMI diberikan pemahaman terkait ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, hingga penawaran pekerjaan tanpa kontrak resmi. Para CPMI diimbau agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bekerja melalui jalur tidak resmi maupun perantara yang tidak memiliki izin.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh CPMI asal Kabupaten Buleleng dapat berangkat secara prosedural, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu bekerja dengan aman dan terlindungi di negara penempatan.