Buleleng, 9 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 2 (dua) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perjanjian Penempatan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M. Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga mendapatkan pembekalan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Kepala Bidang menegaskan pentingnya memastikan seluruh dokumen keberangkatan telah lengkap sebelum berangkat ke negara tujuan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi CPMI untuk meminimalkan risiko penipuan, tindak pidana perdagangan orang, maupun berbagai permasalahan hukum yang dapat terjadi apabila bekerja secara nonprosedural.
Selain itu, para CPMI diingatkan agar memahami isi Perjanjian Kerja secara menyeluruh sebelum menandatanganinya. Perjanjian Kerja merupakan dokumen penting yang memuat hak, kewajiban, serta ketentuan kerja yang harus dipahami dengan baik. Pemahaman terhadap isi kontrak diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Pembekalan juga menekankan pentingnya memahami budaya, etika kerja, serta kebiasaan masyarakat di negara tujuan. Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan budaya setempat dinilai menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pekerja migran dalam menjalankan tugas serta menjaga hubungan yang harmonis dengan pemberi kerja.
Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat, CPMI juga diimbau untuk menyimpan nomor kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Informasi tersebut sangat penting apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bantuan terkait kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, maupun permasalahan lainnya.
Di akhir pembekalan, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng mengingatkan agar setiap CPMI maupun pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri selalu berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses perpanjangan berlangsung sesuai prosedur, memahami isi kontrak baru secara menyeluruh, serta menjamin hak dan perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pelayanan, pendampingan, dan edukasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara prosedural, aman, serta memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.