Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan kepada CPMI, Tekankan Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran

Admin disnakertransesdm | 21 Mei 2026 | 536 kali

Kamis, 21 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buleleng.

Mewakili Kadisnakertrans dan ESDM, Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, S.Pd., M.Pd.,  didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M.

Dalam arahannya, Sekretaris Dinas menegaskan pentingnya edukasi pra-keberangkatan bagi para CPMI sebagai upaya meningkatkan kesiapan, keselamatan, serta pemahaman para pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri. Para CPMI diimbau untuk memahami secara detail isi Perjanjian Penempatan sebelum keberangkatan agar hak dan kewajiban selama bekerja dapat dipahami dengan baik serta mampu meminimalisir potensi permasalahan selama masa penempatan.

Selain itu, CPMI juga diingatkan untuk memahami kebiasaan dan budaya kerja di negara tujuan. Pemahaman mengenai budaya, etika kerja, cara berkomunikasi, hingga aturan sosial dinilai sangat penting guna membantu proses adaptasi serta menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja di negara penempatan. Perbedaan budaya dan kebiasaan kerja kerap menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sehingga pembekalan sebelum keberangkatan menjadi hal yang sangat diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, para CPMI juga dihimbau untuk memiliki dan menyimpan kontak penting sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Nomor telepon keluarga, perusahaan penempatan resmi, serta layanan pengaduan pekerja migran Indonesia diminta untuk selalu disimpan guna mempermudah komunikasi apabila terjadi keadaan darurat selama masa bekerja.

Tidak hanya itu, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga mengingatkan para CPMI maupun pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah tersebut penting agar proses perpanjangan kontrak berjalan sesuai prosedur serta pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum dan memahami isi kontrak baru, termasuk terkait gaji, jam kerja, fasilitas, serta hak dan kewajiban lainnya selama masa kerja tambahan di negara tujuan.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berharap para CPMI dapat bekerja secara aman, legal, dan profesional serta mampu menjaga nama baik Indonesia di negara penempatan.