Buleleng, Selasa, 30 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 5 (lima) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perjanjian Penempatan diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M.
Dalam arahannya, Kepala Bidang menyampaikan edukasi pra-keberangkatan sebagai bekal penting bagi para CPMI agar memiliki kesiapan, pemahaman, dan kesadaran terhadap hak serta kewajiban sebelum bekerja di luar negeri. Edukasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak sebelum keberangkatan.
Para CPMI diimbau untuk memahami secara menyeluruh isi Perjanjian Penempatan sebelum menandatangani dan berangkat ke negara tujuan. Pemahaman terhadap dokumen tersebut sangat penting agar para pekerja mengetahui hak, kewajiban, fasilitas yang diperoleh, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi permasalahan selama masa penempatan.
Selain itu, CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Perbedaan budaya, bahasa, maupun lingkungan kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran. Oleh karena itu, kemampuan beradaptasi, menjaga komunikasi yang baik, serta memahami aturan sosial setempat menjadi bekal yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, para CPMI juga diingatkan untuk menyimpan nomor-nomor kontak penting sebelum keberangkatan, seperti nomor keluarga, perusahaan penempatan resmi, Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan, serta layanan pengaduan pekerja migran. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat atau permasalahan selama bekerja.
Tidak kalah penting, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga mengimbau agar setiap CPMI maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di luar negeri selalu berkoordinasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Melalui koordinasi tersebut, pekerja juga dapat memahami isi kontrak baru, termasuk besaran upah, jam kerja, fasilitas, serta hak dan kewajiban lainnya selama masa kerja lanjutan.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan, sehingga para CPMI dapat bekerja secara aman, legal, profesional, dan membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, maupun daerah.