Jumat, 19 Juni 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Pengantar Kerja, I Komang Suardana, S.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan pengarahan dan pembekalan kepada para CPMI sebagai bekal penting sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Dalam arahannya, I Komang Suardana, S.H. menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan dan keamanan dokumen menjadi aspek yang sangat penting bagi CPMI guna menghindari berbagai risiko, seperti penipuan, perdagangan orang, maupun permasalahan hukum yang kerap dialami oleh pekerja migran nonprosedural.
Selain itu, para CPMI diingatkan untuk memahami secara menyeluruh isi perjanjian kerja yang akan menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja di negara penempatan. Perjanjian kerja memuat berbagai hak dan kewajiban yang harus dipahami secara jelas oleh setiap CPMI. Hak-hak tersebut antara lain meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI mencakup pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan dan hukum negara tujuan, serta menjaga disiplin dan etika kerja yang baik.
Para CPMI juga dihimbau untuk mempelajari budaya, kebiasaan, dan lingkungan kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja. Pemahaman terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan pola kerja akan membantu proses adaptasi sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, pembekalan mengenai etika kerja, komunikasi, dan norma sosial menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi darurat, CPMI juga diminta untuk menyimpan dan mengetahui nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya selama bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berharap seluruh CPMI dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh profesionalisme. Dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman terhadap aturan kerja yang telah diberikan selama masa pelatihan dan pembekalan, para CPMI diharapkan mampu bekerja dengan baik, meraih kesuksesan, serta menjadi duta bangsa yang membanggakan sekaligus memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.